DKI Buka Ruang Penangguhan Upah Minimum 2020
Selasa, 22 Oktober 2019

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang bagi perwakilan buruh dan pengusaha untuk menyampaikan keberatan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4,276 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pemerintah DKI memberi waktu kepada kedua pihak tersebut untuk melayangkan surat penangguhan hingga Desember 2019.
"Kalau memang ada yang merasa berkeberatan, silakan saja," kata Andri d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini