Ombudsman Sebut Penempatan Kabel di Udara Salahi Aturan
JAKARTA – Ombudsman DKI Jakarta menyatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berhak memotong kabel udara dalam upaya menata dan merevitalisasi trotoar di Cikini, Jakarta Pusat. Alasannya, penempatan kabel utilitas di udara itu sudah tidak dibolehkan sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. "Bisa dikatakan, penempatan kabel di udara ini semuanya ilegal," kata Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini