JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan layanan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan izin usaha bengkel kendaraan bermotor. Pemerintah meminta pemilik bengkel segera memiliki alat uji emisi demi mengurangi pencemaran udara yang berasal dari asap knalpot kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menjelaskan syarat itu akan diterapkan bagi bengkel yang dianggap mampu melakukan uji emisi kendaraan bermotor. "Kalau bengkel kecil seperti yang di pinggiran jalan, ya, kami enggak memaksa sampai sana lah," ujar dia di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kemarin.
Pemerintah DKI meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi pada Selasa lalu. Aplikasi berbasis Android itu dibuat untuk memudahkan warga dalam mendapatkan informasi dan data mengenai uji emisi kendaraan pribadinya. Pemerintah DKI juga akan menjadikan keterangan lulus uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Aturan itu akan diterapkan mulai tahun depan.
Pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum merupakan amanat dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi itu meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup memperketat uji emisi bagi semua kendaraan pribadi mulai tahun ini. Instruksi tersebut juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memastikan angkutan umum yang tak lolos uji emisi dan berusia di atas sepuluh tahun tidak beroperasi lagi di Ibu Kota.
Andono menjelaskan, sejauh ini, pemerintah DKI belum memiliki rencana untuk memberikan insentif bagi bengkel yang memiliki alat uji emisi. Meski begitu, menurut dia, pemilik bengkel yang menyediakan layanan uji emisi berpotensi meraup keuntungan tambahan. Sebab, pemerintah DKI menetapkan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. "Secara alamiah animo masyarakat untuk datang servis dan uji emisi akan meningkat," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, saat ini baru 155 bengkel yang memiliki alat uji emisi dan terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi. Jumlah itu masih kurang. Menurut Andono, diperlukan tambahan 778 bengkel agar uji emisi sekitar 3,5 juta mobil bisa terlayani setiap enam bulan sekali.
Pemilik bengkel Karunia Abadi, Michael, menyatakan bersedia menyediakan layanan uji emisi di bengkelnya. Namun dia meminta pemerintah DKI konsisten menjalankan kebijakan wajib uji emisi itu. Sebab, pengadaan alat uji emisi tidak murah. "Jangan cuma bengkel yang diwajibkan. Setiap kendaraan harus diwajibkan uji emisi. Kalau tidak, rugi kami," kata pengelola bengkel mobil di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, itu.
Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jakarta, Manuara Siahaan, mendukung rencana pemerintah DKI dalam menetapkan keterangan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak dan STNK. Namun dia meminta kebijakan itu disertai kesiapan bengkel untuk menyediakan layanan uji emisi. "Biar masyarakat lebih mudah untuk melakukan uji emisi," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemilik bengkel masih punya waktu untuk menyiapkan alat, tempat, dan tenaga penguji emisi. "Sehingga Januari (2020) bisa dilaksanakan," kata dia.
TAUFIQ SIDDIQ | INGE KLARA SAFITRI | GANGSAR PARIKESIT