JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak menunjukkan jalur alternatif yang bisa dilalui pengemudi kendaraan pribadi pada masa sosialisasi dan uji coba perluasan aturan pelat nomor ganjil-genap. Tujuannya agar pemilik mobil pribadi tidak mencari-cari jalan lain untuk menghindari kawasan ganjil-genap.
"Dalam sosialisasi, kami justru mendorong masyarakat untuk pindah angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, kemarin.
Pemerintah Jakarta memperluas aturan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Aturan itu akan berlaku mulai 9 September 2019, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Sosialisasi aturan itu dimulai pada 7 Agustus lalu. Adapun uji coba aturan itu berlangsung mulai kemarin hingga 6 September mendatang.
Syafrin meminta masyarakat segera mencoba angkutan umum untuk perjalanan hariannya. Apalagi, di jalur baru ganjil-genap, pemerintah DKI telah menyediakan pelbagai moda angkutan umum, seperti mass rapid transit (MRT) Jakarta, bus Transjakarta, dan angkutan kota yang terintegrasi dengan program Jak Lingko. "Kalau mereka (masyarakat) enggak menggunakan angkutan umum, bagaimana kami tahu kekurangannya?" ujar dia.
Pada saat uji coba dan sosialisasi ganjil-genap, menurut Syafrin, mobil pribadi yang melanggar hanya akan ditegur. Sanksi bukti pelanggaran (tilang) baru akan berlaku ketika aturan ganjil-genap resmi diterapkan pada 9 September mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pada masa uji coba perluasan aturan ganjil-genap, pemerintah DKI akan mencatat pelbagai masalah akibat penerapan kebijakan itu. "Kami menjaring semua potensi masalah yang bisa dibuatkan solusinya," ujar dia.
Anies pun menyatakan berterima kasih atas tanggapan warga Jakarta yang kesulitan akibat perluasan kawasan ganjil-genap. Misalnya, ada masyarakat yang mengeluh karena kesulitan ketika menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Jalan Salemba Raya merupakan salah satu ruas jalan yang akan terkena perluasan aturan ganjil-genap. Menurut Syafrin, masyarakat yang akan menuju RSCM bisa melalui jalur lain, seperti Jalan Diponegoro.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar M. Nasir, memperkirakan akan ada peningkatan pelanggaran ketika sanksi tilang berlaku di kawasan ganjil-genap pada 9 September nanti. "Bulan pertama biasanya ada peningkatan pelanggaran," ujar dia.
Peningkatan pelanggaran di koridor ganjil-genap, Nasir melanjutkan, biasanya terjadi karena pengendara mobil pribadi tidak tahu perihal berlakunya kebijakan itu. "Ada juga yang ingin coba-coba (nekat menerobos)," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT