maaf email atau password anda salah


DKI Hapus Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Jakarta

Pengamat tata kota mempertanyakan aturan tentang kewajiban pengembang reklamasi.

arsip tempo : 171414531420.

Bangunan di pulau reklamasi pulau D, Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat lalu. TEMPO/Lani Diana . tempo : 171414531420.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Padahal, sebelumnya melalui raperda itu, pemerintah DKI berencana mengatur tata ruang di pulau reklamasi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan raperda itu dibatalkan karena pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, pulau reklamasi yang telah ter

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan