DKI Hapus Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Jakarta
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Padahal, sebelumnya melalui raperda itu, pemerintah DKI berencana mengatur tata ruang di pulau reklamasi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan raperda itu dibatalkan karena pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, pulau reklamasi yang telah ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini