Izin 49 Perusahaan Timah Terancam Dicabut
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi 49 perusahaan timah. Perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat clean and clear (non-CnC).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani, mengatakan tengah mengevaluasi IUP tersebut. "Pencabutannya tidak bisa dilakukan serta-merta begitu saja," kata dia kepada Tempo, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini