Di Rumahnya Ada Jentik, Warga Dihukum Tanam Pohon
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru seputar penanganan penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang belakangan merebak. Gebrakan baru itu adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak membasmi jentik nyamuk di kawasan masing-masing sebagai upaya meredam penyebaran nyamuk Aedes aegypti, penyebab DBD.
"Sanksi memang baru dilakukan. Akan menggandeng Satpol PP," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas Purnomo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini