maaf email atau password anda salah


DKI Bakal Denda Rp 25 Juta Pedagang Penyedia Kantong Plastik

Masyarakat diminta melaporkan toko yang membagikan kantong plastik kepada konsumen.

arsip tempo : 171410610173.

Kasir melayani konsumen berbelanja menggunakan kantong plastik di salah satu pusat belanja di Jakarta. . tempo : 171410610173.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5-25 juta bagi pengusaha retail yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Pelarangan tersebut akan efektif mulai awal tahun depan.

“Pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, maupun pasar tradisional termasuk penyumbang utama sampah,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, kepada Tempo, kemarin.

Dia men

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan