DKI Bakal Denda Rp 25 Juta Pedagang Penyedia Kantong Plastik
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5-25 juta bagi pengusaha retail yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Pelarangan tersebut akan efektif mulai awal tahun depan.
“Pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, maupun pasar tradisional termasuk penyumbang utama sampah,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, kepada Tempo, kemarin.
Dia men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini