Pengawasan Tarif Taksi Online Melibatkan Pihak Ketiga
arsip tempo : 170131054420.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi kepatuhan para operator transportasi roda empat daring atau taksi online pada batas tarif. Pemerintah sebelumnya mengatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengaku belum menunjuk pihak ketiga tersebut. Namun pemantau tarif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini