Penyidikan Ratna Sarumpaet Kelar, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA - Berkas penyidikan penyebaran berita bohong penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin, setelah polisi menyelesaikan penyidikan. "Ada lampiran 63 barang bukti yang akan kita serahkan ke Kejaksaan di tahap pertama," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin.
Dia menjelaskan ihwal dua berkas tebal berisi 32 berita acara pemeriksaan Ratna, saksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini