Pemerintah DKI Beri Kompensasi Kenaikan Upah Minimum
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tak memenuhi tuntutan buruh agar upah minimum provinsi dinaikkan menjadi Rp 4.373.820,02 per bulan. Sebagai kompensasi, pemerintah daerah memberikan tiga subsidi khusus untuk mereka.
"Kami sudah mempertimbangkan semua masukan," kata Sekretaris Daerah merangkap pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, kemarin.
Saefullah telah mengumumkan upah minimum provinsi untuk 2019 naik sebesar 8,0
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini