Polisi Mulai Menindak Pelanggar dengan Tilang Elektronik
JAKARTA – Polisi mulai menindak pelanggar aturan lalu lintas dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan M.H. Thamrin sejak kemarin. Sebelumnya, metode baru tersebut telah diuji coba selama sebulan pada Oktober lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan pelanggar yang terkena tilang elektronik tidak perlu mengikuti persidangan tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini