54 Usaha Ilegal Diduga Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
BOGOR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan 54 perusahaan tanpa izin alias ilegal di bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga membuang limbah.
"Ada yang tidak punya izin lingkungan, tidak punya izin pengolahan limbah," kata Kepala Ombudsman Teguh Nugroho kepada Tempo, kemarin.
Teguh menjelaskan, 54 perusahaan pembuang limbah itu berasal dari berbagai sektor usaha, dari binatu, makanan, hingga pabrik. Temu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini