Atribut Kampanye di Kawasan Terlarang Akan Dirazia
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah DKI Jakarta akan menurunkan semua alat peraga kampanye pemilihan umum yang dipasang di kawasan terlarang di Ibu Kota.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Jufri, mengatakan akan merazia alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol serta fasilitas publik itu bersama Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Alat peraga kampanye yang akan dicopot, antara lain, berupa spanduk, bendera, baliho, st
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini