Revisi Perda Larangan Becak Tunggu Disposisi Ketua DPRD
JAKARTA - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dari pemerintah DKI sudah diterima DPRD sejak beberapa hari lalu. DKI mengusulkan revisi aturan agar becak bisa kembali legal beroperasi di Ibu Kota.
Menurut Yuliadi, pembahasan revisi perda tak serta-merta dilakukan karena menunggu keputusan dari Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. "Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini