DKI Pertegas Larangan Pemutusan Air dan Listrik Apartemen

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan mempertegas larangan penghentian pasokan air dan listrik bagi unit apartemen yang menunggak uang iuran pengelolaan lingkungan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, mengatakan larangan yang semula berupa surat edaran itu akan diperkuat menjadi peraturan gubernur. “Agar pengelola apartemen yang melanggar bisa dikenai sanksi,” kata Melly, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini