Harry Pertanyakan Status Tersangka Korupsi Jalan Nangka

DEPOK - Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, mempertanyakan penetapan status tersangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, sebesar Rp 10,7 miliar terhadapnya oleh kepolisian.
Kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti, mengatakan bahwa menurut penjelasan Harry, yang kini menjabat Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Administrasi Pemerintahan, pembebasan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Proses pembahasan angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini