Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen
JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi. Dalam revisi itu, Badan Pajak mengusulkan tarif pajak parkir naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
Edi menjelaskan, tarif pajak parkir di DKI tak naik sejak 2010. Padahal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengizinkan pemungutan pajak parkir sampai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini