Jokowi Diminta Tak Keluarkan Perpu Antiterorisme
JAKARTA - Pengamat dan lembaga sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Antiterorisme. Mereka menilai pembahasan dan perbaikan regulasi pencegahan dan pemberantasan terorisme sudah hampir rampung dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Terorisme di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat.
"Hanya perlu disesuaikan sejumlah aturan yang se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini