Hakim Hukum Mati Pemerkosa Sadis
TANGERANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, dua terdakwa pembunuh Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada 14 Mei tahun lalu. Saat itu Eno ditemukan di kamar mes perusahaan dengan batang cangkul yang menancap di kelamin dan menembus hingga ke rongga dada.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini