Juru Parkir Panti Asuhan Jadi Pengedar Ganja
DEPOK - Marlis, 65 tahun, juru parkir sebuah panti asuhan di wilayah Pekapuran, Tapos, Depok, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja dan sabu-sabu di kalangan remaja di wilayah tempat dia bekerja. Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono, mengatakan Marlis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tertangkap basah membawa 14 kilogram ganja dan 3 gram sabu-sabu senilai Rp 50 juta di Kampung Bulak, RT 03, RW 11, Kelurahan Bojonggede, Depok. "Penangkapan Marlis ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Dwiyono, kemarin.
Kasus yang dimaksud adalah penangkapan terhadap jaringan pengedar narkotik bernama Johan dan Wahyu oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Depok, 15 Oktober lalu. Johan dan Wahyu, yang satu jaringan pengedar dengan Marlis, diringkus di Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, de ngan barang bukti 29 paket ganja. "Setelah dikembangkan, barang bukti dari kedua tersangka itu ternyata dari Marlis," tuturnya.
DEPOK - Marlis, 65 tahun, juru parkir sebuah panti asuhan di wilayah Pekapuran, Tapos, Depok, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja dan sabu-sabu di kalangan remaja di wilayah tempat dia bekerja. Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono, mengatakan Marlis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tertangkap basah membawa 14 kilogram ganja dan 3 gram sabu-sabu senilai Rp 50 juta di Kampung Bulak, RT 03, RW 11, Kelurah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini