Bogor Tak Berdaya Menghadapi Penambang Liar
BOGOR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan pemerintah kesulitan menghadapi pengusaha penambangan galian C, yang kian marak setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
BOGOR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan pemerintah kesulitan menghadapi pengusaha penambangan galian C, yang kian marak setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam undang-undang baru itu, izin penambangan pasir dan batu tersebut dialihkan dari kabupaten dan provinsi. Jauhnya pengawasan dari dinas provinsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini