Hasil Pilkada Kota Tangerang Ditunda
TANGERANG - Mahkamah Konstitusi memutuskan menunda putusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten terkait dengan penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2013-2018. Dalam putusan itu, KPU menetapkan pasangan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang pilkada Kota Tangerang.
Dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung kemarin, ketua majelis hakim Akil Mochtar memerintahkan KPU Provinsi Banten memverifikasi u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini