Polisi Tetapkan Sopir U-10 Sebagai Tersangka
JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Barat menetapkan Jamal bin Jamsuri, 37 tahun, sopir mobil angkutan kota U-10 rute Tanah Pasir-Sunter, sebagai tersangka dalam kasus kematian Annisa Azwar pada Ahad dinihari lalu. Jamal dianggap telah mengemudi secara tidak wajar dan ceroboh, sehingga Annisa mengalami luka berat setelah nekat melompat dari mobil angkot yang ia kemudikan empat hari sebelumnya.
"Iya, Jamal sudah dijadikan tersangka," kata Kepala Sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini