Permohonan Ganti Kelamin Dikabulkan
BOGOR -- Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin seorang anak berusia 5 tahun dari perempuan menjadi laki-laki. "Berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi ahli, permohonan pergantian alat kelamin dan perubahan nama ATP menjadi AAP dapat dikabulkan," kata hakim Ronald S. Lumbun di pengadilan, kemarin.
Ronald, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara ini, mengatakan anak pasangan Ahmadi dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini