KILAS
JORR II, Warga Gugat Gubernur DKI
JAKARTA -- Puluhan warga yang terkena penggusuran pembangunan proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Barat II menggugat Gubernur DKI Fauzi Bowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Mereka menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907 Tanggal 04 November 2010 tentang nilai ganti rugi lahan pada warga Petukangan Selatan dan Petukangan Utara. Dasar gugatan karena keluarnya keputusan nilai ganti rugi tanpa melalui musyawarah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini