IMB GKI Yasmin Bogor Dicabut
BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Surat pencabutan tertanggal 11 Maret 2011 tersebut menurut juru bicara sekaligus kuasa hukum GKI Yasmin Bona Singgalinggi, baru diterima Senin petang.
"Masih akan dibahas secara internal dengan rekan-rekan Jaringan Lintas Iman. Tapi, seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini