Bocah Anton Divonis 6 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Anak Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anton (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, karena terbukti membunuh ibu angkatnya, Etty Rohayati.
Hakim tunggal sidang, Hari Budi, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
"Memutuskan terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang sebagai anak negara s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini