Tak Bayar THR, Tak Ada Sanksi
YOGYAKARTA -- Pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya kepada pekerjanya pada Lebaran 2010 ini tidak mendapatkan sanksi tegas dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, sanksi tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Keagamaan, hanya sekadar pemberian teguran terhadap pengusaha yang melanggar. "Enggak ada sanksi dari dinas bagi pengusaha y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini