Tarif Parkir Zonasi Menanti Payung Hukum
JAKARTA -- Tarif parkir sistem zonasi masih harus menunggu peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). "Kami masih perbarui perda parkir dan masih menunggu peraturan gubernur. Masih sedang dipersiapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono kemarin.
Tarif parkir sistem zonasi diperlukan untuk mengurangi kemacetan yang juga akan mendongkrak pemasukan asli daerah (PAD). Setelah perda dan pergub keluar, kata Pristono, barul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini