Korban Pelecehan di Busway Harus Lapor Polisi
JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar meminta para korban pelecehan seksual di moda transportasi bus Transjakarta melapor ke polisi. "Kasus pelecehan itu delik aduan. Harus ada yang melapor ke kepolisian agar bisa diproses," ujarnya kemarin.
Menurut dia, korban harus meluangkan waktu memberi keterangan sebagai saksi pelapor karena kesaksian tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. "Pengacara hanya mendampingi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini