Polisi Tahan Penista Agama
BEKASI -- Kepolisian Resor Bekasi menahan tersangka penista agama, Abraham Falix, 16 tahun. "Dia (Abraham) sudah kami tahan," kata Kepala Unit Keamanan Negara Polres Bekasi Bambang Nugroho, Rabu lalu.
Ia mengatakan Abraham diganjar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan dan Penodaan Agama, dengan ancaman empat tahun penjara. Kasus bermula dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi pada 5 Mei lalu.
Abraham dipotret dua tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini