Jaksa Berkukuh Chaerul Bersalah
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus Chaerul Saleh berkukuh bahwa Chaerul bersalah karena memiliki ganja seberat 1,68 gram. Sikap jaksa tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Jaksa Suroyo, yang membacakan replik itu, menganggap pleidoi terdakwa tak berdasar.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini