Penembak Nasrudin Ajukan Kasasi
Tangerang -- Terdakwa penembak Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena permohonan banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang.
"Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tak sesuai dengan fakta persidangan," kata Agustinus Payong Dosi ketika dihubungi kemarin. Dosi adalah pengacara Daniel Daen Sabon, Heri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini