Pengadilan Tolak Keberatan Aguswandi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan praperadilan Aguswandi Tanjung, 57 tahun. Hakim tunggal Marsudin Nainggolan menilai penangkapan dan penahanan pemohon oleh termohon, yakni Kepolisian Sektor Gambir, Jakarta Pusat, sah.
"Soal surat polisi yang salah, itu salah ketik atau type writing error," kata Marsudin, membacakan putusannya.
Agus ditangkap dan ditahan sejak 8 September malam silam. Penghuni kamar No. 8 Apartemen R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini