Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Agus
Jakarta -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan pencurian aliran listrik dengan tersangka Aguswandy Tanjung kepada kepolisian. Kejaksaan menilai berkas kurang lengkap.
"Berkas dari kepolisian dianggap belum lengkap dan tak memenuhi syarat," ujar pengacara Agus, Vera T. Tobing, ketika dihubungi Tempo kemarin. Informasi itu diketahui Vera setelah menanyakannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Agus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini