Komisi Yudisial Selisik Kasus Ekstasi
JAKARTA - Komisi Yudisial menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat mengadili Amir Machmud, terdakwa (sekarang terpidana) perkara kepemilikan satu butir ekstasi. Kejanggalan itu diketahui setelah Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta keterangan dari Amir dan istrinya, Herawati, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang kemarin.
Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini