Pil Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar Dimusnahkan
TANGERANG -- Airport Interdiction Bandar Udara Soekarno-Hatta memusnahkan 72.305 butir pil ekstasi senilai Rp 7,2 miliar kemarin dengan cara dibakar di depan gudang kargo di Tangerang.
Satuan Tugas Gabungan yang terdiri atas Kantor Bea dan Cukai Bandara, Kepolisian Resor Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Karantina Bandara, serta PT Angkasa Pura II menyita ribuan ekstasi itu selama periode Desember 2007 hingga Januari 2008.
Kepala Bea dan Cukai Tipe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini