Pengedar Ekstasi Dibekuk
JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap beberapa orang pengedar ekstasi. Satu di antaranya Alex Marlim, 29 tahun, yang membawa 600 pil ekstasi. Warga RT 12 RW 6 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ini memang masuk daftar buruan Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Satuan Psikotropika Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, polisi menangkap Alex dengan menyamar sebagai pelanggan yang memesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini