Dua terpidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bolangi, Kendy dan Anthony, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya disangka mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam bui. "Kami tengah merampungkan penyidikannya. Keduanya menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andriany Lilikay, kemarin.
GOWA - Dua terpidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bolangi, Kendy dan Anthony, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya disangka mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam bui. "Kami tengah merampungkan penyidikannya. Keduanya menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andriany Lilikay, kemarin.
Menurut Andriany, para terpidana 24 tahun penjara itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.