Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengedar Obat G
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan 17 tersangka pengedar obat-obatan yang termasuk dalam daftar G. Para tersangka itu adalah Mansyur, Fitra, Aco, Lukman bin Muhtar, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis bin Yakobus, Iwan Dg. Rate, Eko Patrio, Sahur, Marling, Karmin, Sandi, Boyo Dg. Bunga, dan Sedo Dg. Simba.
Pekerjaan mereka beragam. Eko Patrio, 19 tahun, penduduk Jalan Sungai Saddang, misalnya, bekerja sebagai tukang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini