Alat Kampanye Diusulkan Kembali ke Calon
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum dan partai politik meminta revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada terkait dengan alat peraga kampanye tetap memiliki aturan. Sebab, alat peraga kampanye menjadi sarana penting dalam pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief menyatakan mendapat informasi bahwa Komisi Pemerintahan DPR RI mengusulkan mencabut kewenangan KPU terhadap alat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini