Ketua Unit Pelaksana Tugas Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Muhammad Yunus, dituntut 6 tahun penjara dalam siding kasus korupsi dana bergulir PNPM sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Irwan Rafi selaku fasilitator dan Nurhaedah sebagai pengelola kelompok usaha perempuan, masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
MAKASSAR - Ketua Unit Pelaksana Tugas Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Muhammad Yunus, dituntut 6 tahun penjara dalam siding kasus korupsi dana bergulir PNPM sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Irwan Rafi selaku fasilitator dan Nurhaedah sebagai pengelola kelompok usaha perempuan, masing-masing d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.