Pengembalian Kerugian Negara Dianggap Tidak Gugurkan Pidana
MAKASSAR - Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan, Abdul Muttalib, menyatakan pengembalian kerugian negara yang dilakukan kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hanggar Balai Besar Kalibrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak menggugurkan kasus pidana. Kepolisian didesak segera meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Kalau mengembalikan uang negara sebenarnya membuktikan bahwa pihak tersebut itu bersalah," kata Muttalib kepada Tempo kemarin.
MAKASSAR - Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan, Abdul Muttalib, menyatakan pengembalian kerugian negara yang dilakukan kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hanggar Balai Besar Kalibrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak menggugurkan kasus pidana. Kepolisian didesak segera meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Kalau mengembalikan uang negara sebenarnya membuktikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini