Pejabat Takalar Dihukum 1 Tahun Bui
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, dengan hukuman 1 tahun penjara, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar sentral Takalar 2012. "Terdakwa telah bekerja sama dengan terdakwa lain untuk menyelewengkan uang negara," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, kemarin.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terjerat dalam kasus itu ketika menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Takalar.
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, dengan hukuman 1 tahun penjara, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar sentral Takalar 2012. "Terdakwa telah bekerja sama dengan terdakwa lain untuk menyelewengkan uang negara," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, kemarin.
Hakim juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini