maaf email atau password anda salah


Pejabat Takalar Dihukum 1 Tahun Bui

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, dengan hukuman 1 tahun penjara, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar sentral Takalar 2012. "Terdakwa telah bekerja sama dengan terdakwa lain untuk menyelewengkan uang negara," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terjerat dalam kasus itu ketika menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Takalar.

arsip tempo : 171557281821.

. tempo : 171557281821.

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, dengan hukuman 1 tahun penjara, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar sentral Takalar 2012. "Terdakwa telah bekerja sama dengan terdakwa lain untuk menyelewengkan uang negara," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, kemarin.

Hakim juga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Mei 2024

  • 12 Mei 2024

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan