Polisi Pembunuh Tentara Diadili di Jakarta
MAKASSAR - Para tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI dari satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Prajurit Satu Aspin Mallobasang, bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, lokasi sidang dipindah dengan alasan keamanan. "Kami tidak ingin ada hal-hal buruk yang terjadi jika para tersangka diadili di Makassar," ujar Ibrahim saat dihubungi, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini