Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
MAKASSAR - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Sidrap, Kamis malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wita, menangkap tiga orang pembuat dan pengedar uang palsu. Mereka adalah Arfa Abdullah, 47 tahun, Rusman (37), dan Parman (51).
Para tersangka dicokok di sebuah rumah kontrakan milik H Bahri di Jalan Usman Balo, Lakessi, Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Rumah itu dijadikan sebagai tempat pencetakan uang pal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini