Kejaksaan Diminta Tahan Andi Muallim
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat diminta menahan Andi Muallim, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008. "Tersangka harus ditahan seperti tersangka kasus korupsi lainnya," kata Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee, Abdul Muttalib, kemarin.
Penyidik Kejaksaan Tinggi berencana melimpahkan Muallim dan berkas perkara ke tahap penuntutan pada hari ini. Pelimpahan dilaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini