Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa harus Bersertifikat
MAKASSAR - Pejabat satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah pada 2014. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
MAKASSAR - Pejabat satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah pada 2014. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Pada 2014, semua pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pengadaan barang dan jasa yang ada di pemerintah kota harus memiliki sertifi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini