Anggota Geng Motor Dituntut 3 Tahun Bui
MAKASSAR - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa hanya terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
MAKASSAR - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa hanya terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Para terdakwa adalah Sy, 18 tahun, Kh (17), Alim Bahri, (19), dan Rs (18). Dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya melanggar P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini